Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Min mau tanya, kalau kita ada beberapa cabang di beberapa kota. Apakah ppn nya kita wajib mengajukan pemusatan? Kl tidak mengajukan apakah ada sanksi, dan jika mengajukan diatur dalam ketentuan mana?

Jawaban

Digali dulu, WP-nya terdaftar di KPP BKM (Besar, Khusus, Madya) atau nggak dan punya usaha di bidang pengalihan hak atas tanah dan bangunan/tidak. Kalau iya, PER-07/2020. Kalau terdaftar di KPP Pratama PER-11/2020

Dasar Hukum

Editor

FSP