mas/mba, untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diatur di PP 35/2021, apakah penghasilan nantinya yg didapatkan oleh karyawan adalah penghasilan tidak teratur?
Kembali ke pengertian pegawai tetap, pegawai tidak tetap, penghasilan teratur dan tidak teratur di per 16/2016 ya devv.
–
KLG