Untuk badan pemberi deviden ke OP pemegang saham pelaporannya masih harus dilapor dan di nol kan karna 0% atau ada caranya? Terima kasih
sepanajng atas dividen tersebut memenuhi syarat sebagai bukan objek pajak maka, tidak perlu dilaporkan oleh badan pemberinya dan tidak perlu di 0% kan juga, karena bukan objek pajak
–
RS