Pajak masukan atas pembangunan infrastruktur spt pembangunan jalan untuk rumah subsidi (yg penyerahannya dibebaskan PPN) bisa dikreditkan ?
Nggak bisa. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan. (pasal 16B ayat 3 UU PPN)
–
FSP