apabila WP baru telah mengajukan permohonan pengurangan angsuran pph 25, kolom pph terutang diisikan nominal darimana? Atas hal ini apakah digali saja jenis pelaporannya apa dan untuk jenis pph apa?
Ini untuk pelaporan realisasi nya atau bagaimana ya? Kalau realisasi pengisiannya kan key in, isikan PPh pasal 25 terutang (yg sebenarnya) nanti akan muncul otomatis nilai setelah ada pengurang 50%
–
EII