Apakah ada perbedaan perlakukan atas pajak dividen diperusahaan tbk dan non tbk? Lalu atas dividen dari perusahaan tbk yang dipotong pph 23, apakah kena pajak pph badan di spt tahunan lagi?
Pasal 15 PMK-18/2021, Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh. Ketentuan tersebut berlaku jika dividen diterima atau diperoleh Wajib Pajak sejak berlakunya UU 11 tahun 2020.
–
NP