Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Apakah tahun ini masih ada kewajiban lapor TA?

Jawaban

lihat kapan suket diterbitkan, kewajiban laporan penempatan harta adalah 3 tahun (sesuai PER 03/2017 pasal 2)

Dasar Hukum

Editor

NGD