Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan dari TLDDP ke KB, tidak dipungut PPN?

Jawaban

sepanjang BKP yg diserahkan memenuhi ketentuan di pasal 20, spesifik di ayat 3 maka mendapat fasilitas tidak dipungut

Dasar Hukum

Editor

NGD