Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya wanita kawin dan mau pakai npwp suami gimana cara urusnya?

Jawaban

sepanjang tidak menghendaki PH/MT istri langsung bisa menggunakan NPWP suami dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya, tanpa perlu permohonan apapun

Dasar Hukum

Editor

RS