WP dapet hadiah, bagaimana pelaporan laba ruginya apakah masuk penghasilan lain-lain?
Objek pajak diatur dipasal 4 ayat 1 dan yang dikecualikan dari objek pajak ada di pasal 4 ayat 3 UU PPh yang sudah diubah dengan UU Ciptaker. Kalau memang tidak dikecualikan kan tetap sebagai objek pajak ya rin. Terkait pembukuannya dan pembuatan laporan L/R masuk pos mana, apakah masuk penghasilan lain-lain ini mengacu ketentuan akuntansi secara umum.
–
MDR