saya mau bertanya terkait permohonan wajib pajak non efektif. apabila masih kami masih status sebagai PKP apakah tidak bisa mengajukan ya kak?
Wajib Pajak berstatus PKP dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif setelah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP terlebih dahulu. (SE-27/PJ/2020)
–
AN