Apabila Perusahaan pernah ikut Tax Amnesty misalnya berupa mobil apakah harta tsb dapat disusutkan?
Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan, sesuai Pasal 45 ayat (3) PMK-118/PMK.03/2016.
–
NP