Tapi pertanyaan awal saya adalah kalau aset warisan tsb adalah uang Bagi Ahli Waris bisa langsung ditulis di Bukan Objek Pajak? Walau Pewaris tidak punya NPWP
Kalau untuk warisan asal dia sesuai kondisi pasal 1 dan 2 pmk 245/2008 bisa jadi non objek ya. Nggak diatur khusus terkait pewarisnya bernpwp atau tidak. Yg ngaruh langsung ke kondisi pewaris bernpwp itu kalau warisannya tanah bangunan yg ada aspek pph finalnya, biar bebas pph kan ada syarat skbnya itu terkait npwp pewaris. Tapi selain itu sih harusnya ngga diatur spesifik, bisa2 aja masuk non objek
–
NA