berdasarkan SE-46/PJ.4/1995 tentang cara menghitung rata-rata deposito, jika sebuah PT menyimpan deposito kurang dari 1 bulan, apakah bisa menggunakan rata-rata deposito harian? dasar hukumnya di aturan apa? pasal berapa?
terkait penghitungan bunga yang bisa dibiayakan dari penghasilan bruto mengacu pada Per25/2017, apabila WP posisinya sebagai penerima bunga suatu saat mendapatkan penghasilan bunga, maka atas penghasilan tersebut dikenakan pajak sesuai PPh Pasal 23/Final (OP).
–
FDY