Halo admin @kring_pajak saya ingin tanya min. Terkait pengisian espt pph 21 bulanan atas wna, kode negara domisili tetap diisi kan ya min?
benar diisi sesuai petunjuk pengisian bukti potong dan spt pph pasal 21/26 di lampiran per 14/2013 yaa. Untuk kode negaranya juga ada di lampiran tsb.
–
KLG