SKB PPh Pasal 22/23 PMK 239/PMK.03/2020, ketika mengajukan SKB kan ada untuk isi npwp lawan transaksi. Kalo misal ada transaksi dengan lawan transaksi yg sama perlu bkin lagi (SKB) tidak untuk transaksi selanjutnya? Trimakasih mas/mbak.
sepanjang lawan transaksinya sama, tidak perlu mengajukan lagi, bisa pakai skb sebelumnya selama jangka waktunya sesuai ketentuan ya.
–
KLG