saya ingin bertanya, untuk pekerjaan sehubungan dengan pengadaan (procurement) di bidang konstruksi, dikenakan pph final/tidak final kak?
Pastikan dulu masuk pengertian pasal 1 PP 51/2008, jika masuk ke dalam definisi pasal 1 maka objek PPh Final jasa konstruksi. Namun, jika bukan bisa masuk ketentuan umum atau bisa ke PP 23/2018.
–
AN