@kring_pajak kak, WP PKP mulai Feb 2021. Pada Jan 2021 sudah ada Faktur Masukan. Seharusnya boleh dikreditkan 80% ya? Tapi terlanjur upload semua FM nya. Apa yang harus dilakukan?
Contoh pengkreditan pajak masukannya dan cara inputnya diatur di lampiran XVII PMK tersebut, Dijelaskan sesuai dengan pasal 65 PMK 18/2021. Apabila terlanjur dikreditkan namun seharusnya tidak dikreditkan maka silahkan diubah pengkreditannya.
–
MDR