Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

@kring_pajak kak, WP PKP mulai Feb 2021. Pada Jan 2021 sudah ada Faktur Masukan. Seharusnya boleh dikreditkan 80% ya? Tapi terlanjur upload semua FM nya. Apa yang harus dilakukan?

Jawaban

Contoh pengkreditan pajak masukannya dan cara inputnya diatur di lampiran XVII PMK tersebut, Dijelaskan sesuai dengan pasal 65 PMK 18/2021. Apabila terlanjur dikreditkan namun seharusnya tidak dikreditkan maka silahkan diubah pengkreditannya.

Dasar Hukum

Editor

MDR