untuk dok yg bermaterai fisik, lalu di scan, dan di ttd dengan e-signature, apakah valid? contohnya untuk ttd invoice
Terkait dengan pertanyaan itu kan emang diaturan ga ada diatur apakh bisa discan kemudian di ttd elektronik. Saranku konfirm ke kpp aja soalnya tidak ada dasar ketentuan sampai sespesifik ituu
–
AL