Kami selaku Wajib Pajak Badan, Atas transaksi yang dilakukan dengan travel agency terkait pembelian travel voucher apakah dipotong PPh pasal 23?
silakan tentukan sendiri jasanya masuk kemana sesuai prinsip self assessment… untuk jenis jasa lain yang dikenai PPh 23 bisa dibuka PMK 141/ 2015
–
SR