untuk aturan relaksasi pph deviden 0%, apakah hanya untuk deviden laba bersih setelah pajak tahun 2020 ? ataukah bisa bersumber dari laba bersih ditahan dari tahun-tahun sebelumnya ?
dividen kaitannya dengan UU Ciptakre, aturan pelaksanaanya PMK 18 2021 dan PP 9 tahun 2021. Di pasal 15 dan 16 PMK tidak menyebutkan dividen berasal dari laba ditahan. dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun kalau dibaca di lampiran VIII contoh kasus, disebutkan Dividen berasal dari Laba setelah Pajak, bukan atas laba ditahan tahun sebelumnya. Lalu untuk bentuk investasi agar dividen dikecualik
–
AH