#19Q: mas/mba mau memastikan untuk PMK 18 terkait dividen, untuk dividen dari perusahaan dalam negeri itu tidak membedakan untuk yang diperoleh dari perusahaan masuk bursa atau ga masuk bursa kan ? selama diinvestasikan maka BOP, sisanya yang ga diinvestasikan tetap masuk obyek ?
#19A betul, yang dibedakan bursa non bursa yang dividen dari LN. Untuk penerima WP OP, yang diinvestasikan aja yang dikecualikan dari objek pajak, yang ga diinvestasikan tetep kena PPh
–
PNT