Jadi Pemegang Saham PT A adalah Bapak A. Bapak A memiliki istri Ibu A. PT A melakukan transaksi sewa bangunan ke Ibu A. Apakah transaksi tersebut termasuk dalam transaksi hubungan istimewa?
dijelaskan normatif sesuai pasal 18 ayat 4 UU PPh dan pasal 2 ayat 2 UU PPN
–
FSP