Untuk dapat memanfaatkan PMK-21/PMK.010/2021, mekanisme laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah gimana ya mas/mba?
Yang lapor laporan realisasi PKP yang melakukan penyerahan rumah mbak FP nya nanti diberi keterangan “PPN ditanggung pemerintah eks PMK no …/PMK.010/2021. FP yg dilaporkan dalam SPT masa merupakan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah mbak. Jadi cukup bikin FP dan dilaporkan dalam SPT masa PPN nya aja.
–
EII