Mas/Mba, jika WP menyampaikan email seperti pada gambar, apakah hanya perlu diinformasikan kontak lengkapp KPP berkaitan saja ? Atau perlu ditambah informasi tertentu terkait dengan pembebasan PPh Pasal 23. Jika iya, dasar ketentuan dan penjelasannya bagaimana ya? Terimakasih sebelumnya
infokan aja kontak KPP yang ada di https://pajak.go.id/unit-kerja , harus digali dulu untuk SKBnya terkait dengan transaksi apa.
–
FDY