Apakah permohonan kembali (cetak ulang) npwp OP dapat diwakilkan atau dgn surat kuasa?
kalau berdasarkan PER-04/2020 sih ga disebutkan terkait dapat diwakilkan atau dengan surat kuasa. Nanti bisa konfirmasi ke kpp tempat mau cetak ulangnya dulu. Tapi di SE-27/2020 untuk surat permohonan permintaan kembali harus ditandatangani oleh WP yg melakukan permintaan kembali npwp dan menunjukkan KTP aslinya juga.
–
WDP