apakah ada ketentuan terkait pembayaran KB SPT masa PPN secaraa angsuran?
KB pada SPT PPN tidak bisa diajukan permohonan angsuran. Yang bisa diajukan permohonan angsuran hanya: 1. KB yg terutang pada SPT Tahunan 2. Pajak terutang berdasarkan SPPT, SKP PBB, STP PBB 3. STP, SKPKB, SK Keberatan, SKPKBT, Putusan PK yang menyebabkan jml pajak yg harus dibayar bertambah. PMK 242 2014
–
FDA