izin bertanya mas/mbak, untuk pemindahbukuan beda mata uang, perlakuannya seperti apa ya? terimakasih
Pasal 16 ayat (10) PMK-242/PMK.03/2014 ini ya Pemindahbukuan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam mata uang Dollar Amerika Serikat hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak yang dilakukan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
–
HND