Saya melakukan pembelian rumah dengan cicilan awal pada tahun sebelum 2020. Namun, penyerahan rumah dan penandatanganan dilakukan pada masa periode pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (Maret-Agustus 2021). Apakah saya berhak memperoleh insentif PPN 0 persen? (PMK 21/2021) mas/mba mau konfirmasi, wp tidak berhak untuk dapat insentif krn tdk memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 3 PMK 21/2021 kan ya? meskipun penandatanganan akta dilakukan dalam periode insentif? terima kasiih
iya, betul. Pasal 4 (3). ketentuannya “dan”. berarti harus memenuhi semua kriteria. kalo cicilannya 2020, harusnya gabisa dapet insentif pmk21
–
FDA