pembetulan spt secara sistem bolehkah sampai 10 tahun ke belakang? Atau hanya sampai 5 tahun saja aplikasi bisanya?
Secara ketentuan SPT masih bisa dibetulkan selama belum dilakukan pemeriksaan, dengan catatan SPT Pembetulan tidak menyatakan rugi atau LB. (UU KUP Pasal 8 ayat (1) dan (1a))
–
FDF