saya ingin menanyakan apabila kami melakukan pembetulan SPT Tahun 2019 di tahun 2021 dan menyebabkan kurang bayar menghitung sanksi administrasinya bagaimana. mengikuti sesuai UU Cipta Kerja atau sebelumnya?
Sesuai uu ciptaker. Sanksi bunga = pajak kurang bayar x tarif bunga per bulan x jumlah bulan. Untuk tarif bunga perbulan mengukuti kmk 540
–
EK