Jika WP OP mendapatkan penghasilan atas sewa bangunan (apartemen) diluar negeri, apakah penghasilan ini objek PPh final (setor sendiri) atau dilaporkan di penghasilan luar negeri di SPT tahunan?
dilaporkan dalam SPT Tahunan, penghasilan luar negeri. Apabila ada pajak yang dipotong diluar negeri, nanti bisa jadi kredit pajak sesuai PMK-192/2018
–
DFV