saya mau tanya, terkait penerapan PSAK 73, efeknya menimbulkan ada nya beban depresiasi atas sewa yg lbh dr 1 tahun (sewa bangunan), dan juga interest exp untuk sewa tersebut. apakah beban2 tersebut dikoreksi fiskal atau tidak ?
Terkait dengan yang boleh dikoreksi fiskal atau tidak bisa arahkan wp untuk mengecek ketentuan pasal 6 dan pasal 9 uu pph.
–
AL