Jadi KPPA ini sudah berdiri sejak 2016 namun izin nya expired dan tidak dapat dilakukan perpanjangan sehingga diputuskan untuk membuat KPPA baru, nah KPPA yang 2016 ini juga sudah memiliki NPWP, apakah NPWP ini harus dicabut dulu karena kita ingin mengajukan KPPA baru dengan nama yang sama
Berarti ada surat penunjukan baru dari pusat?Kalau memang hanya seurat penunjukkan yg berubah, sebaiknya perubahan data saja bukan daftar npwp baru. Krn entitasnya sama.
–
AN