WP baru terdaftar Februari 2021, memilih untuk pakai PP 23/2018 dan sudah minta suket juga. Bulan ini omsetnya sudah lebih dari 4,8M. Apakah harus ganti ke PPh 25?
PP 23/2018 dijalankan sampai akhir tahun. Baru untuk tahun pajak berikutnya wajib menggunakan PPh 25
–
FSP