Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Untuk dapat memanfaatkan insentif PMK-21/2021 apakah PKP harus mengajukan pemberitahuan ke KPP?

Jawaban

Tidak. Sepanjang memenuhi ketentuan pasal 4 PMK-21/2021, WP boleh memanfaatkan insnetif tersebut. PKP yang melakukan penyerahan wajib membuat FP dengan kode 07 dan menyampaikan laporan realisasi

Dasar Hukum

Editor

FSP