Untuk dapat memanfaatkan insentif PMK-21/2021 apakah PKP harus mengajukan pemberitahuan ke KPP?
Tidak. Sepanjang memenuhi kriteria pasal 4, WP dapat memanfaatkan insentif tersebut. Kewajiban bagi PKP-nya adalah membuat FP dengan kode 07 dan menyampaikan laporan realisasi
–
FSP