WP ingin menyampaikan laporan realisasi PPh 21 DTP 2020 tetapi sudah melewati batas waktu. WP meminta solusi agar bisa tetap menyampaikan laporan realisasi. Sebaiknya dijawab bagaimana Mas/Mbak? Apakah cukup dijelaskan bahwa bila sudah lewat maka mau tidak mau sudah tidak bisa disampaikan?
jelaskan aja bahwa pelaporan sudah terlambat artinya tidak bisa menggunakan fasilitas, sesuai pmk 9
–
EK