saya ingin bertanya terkait dengan PMK 20/PMK.10/2021 Pasal 6 ayat 2, bagaimana cara memberikan keterangan 'PPNBM DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 20/PMK.10/2021' di e-faktur? Bagaimana implementasinya?
Penginputan faktur pajak dilakukan seperti biasa, hanya saja ditambahkan keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 20 /PMK.010/2021”
–
FSP