pt telkom transaksi ke wapu. pt telkom melakukan penyerahan jasa telekomunikasi
atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi tidak dipungut ppn oleh wapu. Rekanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN
–
AL