Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Untuk SPT Badan, jika terdapat koma dapat dibulatkan gak ya? di angka pph 29 nya, pph yang kurang bayar nya misal : $575,08

Jawaban

pernah terbit SE-22/PJ.24/1990 tentang penulisan angka rupiah da lam dokumen perpajakan, untuk selain rupiah tidak diatur, jadi harus disetorkan semuanya, atau tidak ada pembulatan.

Dasar Hukum

Editor

FDF