selamat siang, sy ingin bertanya, apabila orang tua yang sudah tidak bekerja memiliki NPWP yang sudah di Non - Efektifkan perlu meng- Efektifkan kembali NPWP nya bila orang tua ingin melakukan penjualan aset utk keperluan bagi waris kepada anak-anaknya?
perlu diaktifkan lagi npwpnya terkait dengan penjualan asetnya. Karena dari penjualan aset tadi kan wp menerima penghasilan dan atas penghasilan yang diterima tadi dilaporkan oleh wp di spt tahunannya.
–
WDP