Table of Contents

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Kalau WP terlambat menyampaikan insentif PP 23, sudah bayar, pelaporan yang untuk masa Januari bagaimana?

Jawaban

Tidak perlu lapor laporan realisasi, jika ia pemotong tetep lapor SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 nya. kalau setor sendiri ga perlu lapor

Dasar Hukum

Editor

EII