SPT tahunan op pisah harta. Suami menjalankan kegiatan usaha (PPh final PP 23), istri pegawai. Dilampirkan PH/MT apakah harus diisi penghasilan netto istri dan PTKP nya di buat berapa?
Lampiran PH/MT tetap diisi, untuk PTKP suami bisa diisi 0 dan untuk PTKP istri diisi TK/0
–
FSP