Dasar hukum bupot pph 23 bisa digabungkan
Pasal 4 PER-04/2017 Pemotong Pajak dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan untuk menggabungkan dua atau lebih transaksi sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
–
CRG