Konstruksi, tapi lawan transaksi bukan pemotong, apakah penyelenggara jasa harus setor sendiri, pelaporan di espt gmn?
Betul, setor sendiri, Lapor di eSPT final pasal 4 ayat (2) di bagian pph disetor sendiri atas jasa konstruksi, ada kok pilihannya.
–
WSM