Kalo transaksi sama koperasi, penyerahan tsb dibuatkan fp 02 apa 03 ya?
03 itu untuk WAPU BUMN, sedangkan 02 untuk WAPU Instansi Pemerintah. Silakan dikonfirmasi ke lawan transaksi, apakah koperasi tsb instansi pemerintah atau bukan, jika iya maka mengikuti ketentuan dalam PMK 213/2019.
–
WSM