Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan saya bergerak di bidang konstruksi gedung tempat tinggal, kami menjual bangunan pergudangan dimana pembayaran dilakukan secara cicilan selama 18 bulan. yg ingin saya tanyakan undang2 terbaru mengenai perusahaan konstruksi yg dikenai pph final

Jawaban

di UU Cipta kerja, tidak ada perubahan, masih menjadi objek pph final 4 ayat 2. ketentuan mengenai saat terutang dan penyetoran bisa mengacu ke PP 51 tahun 2008 beserta perubahannya, dan pmk 187/2008 beserta perubahannya.

Dasar Hukum

Editor

EAL