Gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, objek pajak bukan?
Di pasal 4 ayat (3) UU PPh (bukan objek): Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Tambahan referensi SE-37/1989, disebutkan bukan objek. Kalo masih ragu bisa penegasan ke AR di KPP
–
CRG