WP dapat warisan, namun warisannya ini dalam bentuk hasil pembayaran asuransi. WP adalah bibi dari yang meninggal ini.
Bisa dianggap sebagai warisan, bisa juga dianggap sebagai klaim pembayaran asuransi, keduanya bukan objek PPh. Untuk menentukan masuk yang mana, sebaiknya dikonsultasikan ke KPP karena tergantung dari polisnya.
–
M